Profil & Sejarah AWDI
Organisasi profesi wartawan yang menjunjung tinggi dan menghormati demokrasi, netral, independen, dan bertanggung jawab.
Lahir di Jakarta, Menjaga Demokrasi Indonesia
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) adalah organisasi profesi wartawan yang menjunjung tinggi dan menghormati demokrasi, netral, independen, dan bertanggung jawab, didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2000.
Organisasi ini didirikan sesuai dengan ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1985. AWDI telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 73 Tahun 2000/DI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Departemen Dalam Negeri RI. AWDI juga memperoleh Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi dengan nomer inventarisasi: 103 D.I / IV / 2002.
Pada tanggal 15 Januari 2020, AWDI menyelenggarakan Konggres Pertama bertempat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Konggres ini merupakan wujud perombakan besar dalam tubuh organisasi di tingkat pusat, dari segi kedudukan hukum, tujuan, AD/ART, hingga kepengurusan.
Saat ini, DPP AWDI berdomisili di Jalan Ir. H. Juanda nomor 4a Gambir, Jakarta Pusat dengan jaringan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Legalitas Sah
Terdaftar resmi di Depdagri RI: SKT No. 73 Th 2000/DI
Visi & Misi Organisasi
Visi AWDI
“Menjadi organisasi profesi wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan kebebasan pers, menghormati demokrasi, netral, independen, dan bertanggung jawab.”
Misi AWDI
“Menghimpun, membina dan mengarahkan insan pers yang tergabung dalam AWDI menjadi profesional, terampil, berdedikasi, berguna, dan bertanggung jawab terhadap Bangsa dan Masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka membangun jatidiri Bangsa dan Masyarakat atas dasar demokrasi.”
Pilar Organisasi
Integritas
Menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap informasi yang disampaikan.
Keadilan
Memberikan porsi yang seimbang (cover both sides) dalam fungsi kontrol sosial.
Independensi
Bebas dari campur tangan kekuatan politik maupun ekonomi golongan tertentu.
Pedoman & Aturan Organisasi
Peraturan Organisasi
Peraturan organisasi merupakan pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan aktivitas organisasi. Peraturan-peraturan ini adalah acuan resmi yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh pengurus dan anggota dalam menjalankan organisasi secara profesional, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung bersama.
Keanggotaan
Terdiri atas Anggota AWDI, Pembina/Penasehat dari WNI. Anggota berhak memilih/dipilih, memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum dalam tugas profesi, dan mendapat perlakuan yang sama.
Kewajiban anggota meliputi menaati Hasil Konggres, menjaga nama baik, menjunjung Kode Etik Wartawan Indonesia, dan membayar iuran. Keanggotaan dibuktikan dengan KTA resmi yang dicetak terpusat di DPP.
Kepengurusan
Struktur vertikal terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tingkat Nasional (Jakarta), DPW tingkat Provinsi, dan DPC tingkat Kabupaten/Kota. DPW dibentuk atas Musyawarah Wilayah, dan DPC melalui Musyawarah Cabang. Pengurus dilantik resmi oleh DPP.
Keuangan & Rapat
Keuangan diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota (besaran ditetapkan masing-masing tingkatan), dan usaha sah yang transparan.
Rapat DPP dapat diadakan sewaktu-waktu. DPW dan DPC menyelenggarakan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang sesuai pedoman AD/ART.