Peraturan Organisasi
AWDI
Pedoman resmi bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan aktivitas organisasi secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab.
Mengenai Peraturan Organisasi
Peraturan organisasi merupakan pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan aktivitas organisasi. Peraturan-peraturan ini adalah acuan resmi yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh pengurus dan anggota dalam menjalankan organisasi secara profesional, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung bersama.
Keanggotaan AWDI
Terdiri atas Anggota AWDI dan Pembina/Penasehat dari unsur Warga Negara Republik Indonesia.
Kewajiban Anggota
- Memelihara persatuan dan kesatuan organisasi.
- Mentaati dan melaksanakan Hasil Keputusan Konggres, Rakernas, maupun Keputusan Rapat Kerja DPP AWDI.
- Mentaati dan memelihara rasa kekeluargaan dan kesetiakawanan sesama Pengurus dan Anggota AWDI.
- Mentaati serta menjunjung tinggi Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode Etik AWDI, AD dan ART.
- Mengikuti rapat pengurus dan anggota AWDI.
- Wajib menjaga kehormatan dan nama baik AWDI.
- Membayar iuran secara rutin dan insidentil sesuai kebutuhan AWDI baik di tingkat DPP, DPW, DPC.
Hak Anggota
- Berhak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan saran, masukan dan usulan.
- Membela dan melindungi hak, kepentingan, dan aspirasi Pengurus/Anggota.
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus AWDI.
- Memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum dan sosial dalam tugas profesi serta tugas organisasi, selama menghormati Kode Etik Kewartawanan Indonesia dan Kode Etik AWDI.
- Menerima perlakuan yang sama dalam organisasi.
- Memperoleh pendidikan, pembinaan, bimbingan, dan pembelaan hukum.
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena: meninggal dunia; tidak mampu melaksanakan kewajiban; mengundurkan diri atas permintaan sendiri; terkena sanksi organisasi karena merugikan nama baik; bersalah melakukan tindak pidana (putusan inkrah); masa jabatannya berakhir; atau melanggar syarat AD/ART AWDI.
Bukti Keanggotaan
Keanggotaan dibuktikan dengan Surat Keputusan dan/atau Kartu Keanggotaan. Kartu Tanda Anggota (KTA) AWDI dicetak secara terpusat di tingkat DPP guna menyesuaikan standar yang berlaku, dan memiliki masa berlaku yang dapat diperbaharui.
Kepengurusan
Struktur pengurus AWDI dibentuk dengan tingkatan vertikal. Pembentukan DPW dilakukan atas dasar Musyawarah Wilayah, dan DPC atas dasar Musyawarah Cabang.
Surat Keputusan Mandat diberikan kepada calon pengurus untuk pembentukan. Seluruh pengurus DPW/DPC kemudian dilantik secara resmi oleh DPP disertai penyerahan SK.
DPP
Tingkat Nasional
Berkedudukan di Ibukota Jakarta dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.
DPW
Tingkat Provinsi
Berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan wilayah kerja meliputi area Provinsi.
DPC
Tingkat Kab/Kota
Berkedudukan di Kabupaten/Kota dengan wilayah kerja mencakup daerah tersebut.
Keuangan
Keuangan AWDI diperoleh dari uang pangkal dan iuran anggota, usaha yang tidak bertentangan dengan AD ART AWDI, sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat, serta usaha dan kerjasama dengan pihak lain yang sah, yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan Iuran Anggota:
Anggota AWDI berkewajiban memberikan iuran setiap bulannya. Besaran iuran ditetapkan sesuai tingkatan:
- Tingkat Pusat ditentukan oleh DPP
- Tingkat Wilayah ditentukan oleh DPW
- Tingkat Cabang ditentukan oleh DPC
*Segala aturan dan pelaksanaan keuangan berpedoman mutlak pada AD ART.
Rapat-Rapat
Pelaksanaan rapat dan musyawarah di dalam tubuh AWDI diatur secara berjenjang untuk memastikan roda organisasi berjalan sesuai dengan tujuan demokratis.
-
Rapat Tingkat Pusat (DPP) Rapat DPP dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu dan/atau atas permintaan dari satu orang atau lebih anggota DPP atau Dewan Pembina.
-
Musyawarah Daerah (DPW & DPC) DPW dan DPC dapat menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (untuk tingkat Provinsi) dan Musyawarah Cabang (untuk tingkat Kabupaten/Kota) yang dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu.
*Segala aturan dan pelaksanaan rapat mengacu dan berpedoman pada ketentuan AD ART.